Iklan

Pendataan Ulang PNS dan Cara Registrasi e-PUPNS

Pendataan Ulang PNS dan Cara Registrasi e-PUPNS
PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi E-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman http://pupns.bkn.go.id.

Disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, memasukkan data di E-PUPNS tidaklah rumit seperti yang dibayangkan. Yang dibutuhkan hanyalah, para PNS mematuhi prosedur yang berlaku. E-PUPNS ini berlaku untuk seluruh abdi negara di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ikuti panduan cara registrasi e-PUNS berikut ini yang dikutip dari halaman KKGSumut:

2. Masukkan NIP BARU Anda lalu klik tombol Cari. Jika NIP Baru tersebut sesuai, maka Anda akan melihat Nama dan Instansi Anda dibawahnya. Namun jika tidak, Anda akan dibawah kehalaman lain untuk dilakukan pencarian dari NIP Lama Anda.

1. Silahkan kunjungi situs resmi e-pupns di https://pupns.bkn.go.id lalu link tombol Daftar. Baca Disini

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *