Pendataan Ulang PNS dan Cara Registrasi e-PUPNS |
Disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, memasukkan data di E-PUPNS tidaklah rumit seperti yang dibayangkan. Yang dibutuhkan hanyalah, para PNS mematuhi prosedur yang berlaku. E-PUPNS ini berlaku untuk seluruh abdi negara di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ikuti panduan cara registrasi e-PUNS berikut ini yang dikutip dari halaman KKGSumut:
2. Masukkan NIP BARU Anda lalu klik tombol Cari. Jika NIP Baru tersebut sesuai, maka Anda akan melihat Nama dan Instansi Anda dibawahnya. Namun jika tidak, Anda akan dibawah kehalaman lain untuk dilakukan pencarian dari NIP Lama Anda.
1. Silahkan kunjungi situs resmi e-pupns di https://pupns.bkn.go.id lalu link tombol Daftar. Baca Disini