Iklan

Ini dia Fatwa MUI Bahwa BPJS Kesehatan Produk Haram

Beberapa bulan belakangan ini begitu Heboh Fenomena tentang BPJS yang di katakan Haram Oleh Majlis Ulama Indonesia, Nah Ijtima atau musyawarah  Komisi Fatwa  Majelis Ulama se-Indonesia V tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah mengeluarkan keputusan mengejutkan soal kebijakan Pemerintah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Fatwa MUI Bahwa BPJS Kesehatan Produk Haram

Lalu apa dasarnya? Nah Para ulama itu menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan itu  adalah haram karena tidak sesuai dengan syariah.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin  kepada wartawan membenarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama itu.

“Ya BPJS yang ada sekarang itu belum ada yang syariah, masih konvensional semua. Jadi memang harus ada BPJS yang diloloskan secara syariah,” kata Ma’ruf.

Fatwa itu menurutnya telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama. Sehingga, MUI mendorong supaya pemerintah segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Bahkan dia menggolongkan kondisi BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.

“Ya betul. Sesegera mungkin (bentuk yang syariah). Ya itulah, itu yang jadi darurat, karena wajib BPJS tapi sistemnya belum ada yang syariah,” jelasnya seperti dikutip dari JPNN.  Karena kebijakan ini dinyatakan haram oleh MUI, maka para ulama itu menyarankan  agar umat Islam sebaiknya menghindari diri bergabung sebagai anggota BPJS.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *