Fatwa MUI Bahwa BPJS Kesehatan Produk Haram
Lalu apa dasarnya? Nah Para ulama itu menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan itu adalah haram karena tidak sesuai dengan syariah.Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin kepada wartawan membenarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama itu.
“Ya BPJS yang ada sekarang itu belum ada yang syariah, masih konvensional semua. Jadi memang harus ada BPJS yang diloloskan secara syariah,” kata Ma’ruf.
Fatwa itu menurutnya telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama. Sehingga, MUI mendorong supaya pemerintah segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Bahkan dia menggolongkan kondisi BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.
“Ya betul. Sesegera mungkin (bentuk yang syariah). Ya itulah, itu yang jadi darurat, karena wajib BPJS tapi sistemnya belum ada yang syariah,” jelasnya seperti dikutip dari JPNN. Karena kebijakan ini dinyatakan haram oleh MUI, maka para ulama itu menyarankan agar umat Islam sebaiknya menghindari diri bergabung sebagai anggota BPJS.