Iklan

Gara-Gara Menikah 10 Kali, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Gara-Gara Menikah 10 Kali, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Gara-Gara Menikah 10 Kali, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Hukum, Ulasan Postingan kali ini Blog Segitiga Akan Coba berbagi Judul Artikel tentunya sesuai Judul yang telah kami share diatas, yang mana info ini semoga bisa bermanfaat buat kamu semua, Adapaun artikel ini Bersumber dari blog sahabat yang bisa kamu temukan sumber artikel di akhir nanti, Silahkan Baca lebih detail dibawah ini.

Liana Barrientos (foto: Daily News)

Seorang wanita asal New York harus berurusan dengan hukum setelah menikahi 10 pria dalam kurun waktu 11 tahun tanpa ada gugatan perceraian dari salah satu suaminya.

Menurut Kejaksaan Bronx, seperti dilansir New York Daily News, Kamis (9/4/2015), wanita bernama Liana Barrientos (39 tahun) itu harus berurusan dengan pihak berwenang dengan tuduhan mengajukan permohonan surat izin pernikahan palsu dan surat nikah palsu.

Seorang detektif Bronx menemukan sembilan surat nikah Barrientos sebelumnya. Dalam surat tersebut, tercatat Barrientos menikah pertama kali pada 5 November 1999 dengan Mohamed Gerbril.

Daftar pernikahan Barrientos (foto: Daily News)

Kemudian pada tahun 2001, ia menikah dengan pria bernama Ahmed Allam pada tanggal 8 November dan dengan Habibur Rahman pada 26 November.

Selanjutnya, pada tahun 2002 Barrientos menikah sebanyak kali. Dan yang terakhir, ia menikah dengan Salle Keita pada tanggal 4 Maret 2010.

Pada tahun 1997, Barrientos memiliki catatan kriminal karena kepemilikan narkoba dan sejumlah pelanggaran lain, seperti melompat pagar dan masuk tanpa izin.

Baca Selengkapnya

demikianlah artikel mengenai Gara-Gara Menikah 10 Kali, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Hukum yang telah Kami berikan untuk sobat sekalian. dan tidak lupa saya ucapkan banyak terimakasih kepada sumber artikel

Related Posts :

0 Response to "Gara-Gara Menikah 10 Kali, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Hukum"

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *